Perguruan tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pasal 20Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penelitian di perguruan tinggi diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan perkembangan regulasi terkait dengan pelaksanaan penelitian dan pengabdian serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa seperti dijelaskan dalam Pasal 45 dan 46 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penelitian sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh civitas academica dan dilaksanakan berdasarkan jalur kompetensi dan kompetisi. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi telah ditegaskan bahwa perguruan tinggi bertugas menyelenggarakan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi melalui pendidikan dan melaksanakan fungsinya dalam menyiapkan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan bertanggung jawab meningkatkan kemampuan tridarma perguruan tinggi. Salah satu tujuan Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi adalah meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa yang bermakna bahwa perguruan tinggi yang didukung oleh lembaga litbang (Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Lembaga Pemerintah Kementerian (LPK), dan Badan Usaha) dan tenaga terampil pendidikan tinggi agar dapat memberikan kontribusi dalam penguatan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Perguruan tinggi juga memiliki peran strategis dalam menguatkan kedudukan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) sebagai modal investasi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang pembangunan nasional. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus lebih didorong dan difasilitasi untuk dapat menghasilkan lebih banyak lagi invensi dan inovasi yang menghasilkan hilirisasi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan produksi dan penggunaan komponen dalam negeri untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.
Secara umum tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:
1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;
3. meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia;
5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;
6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional; melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan
7. melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam.
Agar tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi dapat dicapai, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) melalui Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian Kepada Masyarakat (DRTPM) mendorong dan memfasilitasi para dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat guna mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi, daya saing bangsa, dan kesejahteraan rakyat secara terprogram dan berkelanjutan. Program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada DRTPM mencakup bidang ilmu sebagaimana dimuat dalam Lampiran 1.2.
DRTPM merupakan salah satu unit Eselon 2 di bawah Ditjen Diktiristek yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang riset, teknologi, dan pengabdian kepada masyarakat pada pendidikan tinggi akademik dan profesi yang berasal dari pendidikan akademik. Selain mengembangkan berbagai program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat langsung ke perguruan tinggi, DRTPM juga senantiasa membangun kerja sama dengan berbagai lembaga mitra, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pada tingkat nasional, kerja sama dilakukan dengan lembaga pemerintah, seperti kementerian/non-kementerian, pemerintah daerah, lembaga kemasyarakatan, serta dunia usaha dan dunia industri (DuDi). DRTPM juga terus mengembangkan kerja sama perguruan tinggi Indonesia dengan lembaga riset internasional, asosiasi keilmuan, dan lembaga pendidikan di berbagai negara.
Aplikasi Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA) merupakan sistem one stop service program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mulai dari pengajuan usulan, proses seleksi usulan, penetapan usulan yang didanai, pemantauan dan evaluasi, hingga pelaporan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai oleh DRTPM. DRTPM 2024 PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT TAHUN 2024 | 4 Penggunaan aplikasi BIMA sebagai implementasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan guna mendorong penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
BERIKUT ADALAH BUKU PANDUAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT 2024 :
Panduan Penelitian dan Pengabdian 2024