Tugas Pokok
Menyusun rencana pengembangan dan pelaksanaan, mengendalikan dan mengkoordinasikan , memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian serta ikut serta dalam mengembangkan sumberdaya dan komponen pendukung yang diperlukan.
Fungsi
1.Melaksanakan kegiatan penelitian ilmiah maupun terapan untuk menunjang pembangunan
2.Melaksanakan penelitian dan pengkajian untuk pendidikan dan pengembangan institusi
3.Melaksanakan kerjasama penelitian dan pengkajian untuk mengembangkan konsepsi pembangunan pola dan konsepsi pembangunan nasional, wilayah dan daerah.
4.Melaksanakan kerjasama antar perguruan tinggi dan/atau lembaga lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
5.Melaksanakan pengembangan sumberdaya dan komponen pendukung lainnya untuk mewujudkan good university governance
6.Menerapkan dan mengamalkan ilmu pengetahuan, dan teknologi untuk kepentingan masyarakat.
7.Meningkatkan relevansi program Universitas Muslim Indonesia sesuai dengan kebutuhan masyarakat.