Tugas Pokok
Menyusun rencana pengembangan dan pelaksanaan, mengendalikan dan mengkoordinasikan , memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penelitian, pengembangan kualitas sumber daya dosen, dan perlindungan kekayaan intelektual.
Fungsi
a. Penelitian:
1. Melaksanakan kegiatan penelitian
2. Melaksanakan diseminasi dan publikasi hasil penelitian.
3. Melaksanakan kerjasama penelitian antar perguruan tinggi, instansi atau lembaga lainnya baik dalam dan luar negeri.
b. Pusat Peningkatan dan Pengembangan Aktivitas Instruksional (P3AI)
1. Melaksanakan kegiatan PEKERTI (Pelatihan Keterampilan dasar Instruksional)
2. Melaksanakan pelatihan AA (applied approach)
3. Melaksanakan pelatihan pembelajaran aktif, metode dan media pembelajaran.
4. Melaksanakan kerjasama antar perguruan tinggi dalam pelaksanaan PEKERTI, AA, pembelajaran aktif, metode dan media pembelajaran.
c. Perlindungan Kekayaan intelektual
1. Sebagai pusat informasi dan fasilitasi penerbitan HKI
2. Sosialisasi hasil temuan atau produk HKI kepada industri, UKM dan masyarakat.
d. Peningkatan Kualitas Sumber daya Dosen
1. Melaksanakan pengembangan sumberdaya dosen dan komponen pendukung lainnya untuk mewujudkan good university governance
2. Meningkatkan kapasitas dosen sebagai peneliti dan pengajar/ pendidik yang professional
3. Melaksanakan Kerjasama antar perguruan tinggi dalam mewujudkan program penelitian, P3AI dan HKI.

