MONITORING DAN EVALUASI INTERNAL PENELITIAN DRTPM 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan surat bernomor 1030/E5/DT.05.00/2024 pada 16 September 2024. Surat ini menginformasikan kepada lembaga-lembaga pendidikan tinggi mengenai pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) internal bagi program penelitian yang didanai oleh Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) untuk tahun anggaran 2024.

Dalam surat tersebut, Ketua LP/LPM/LPPM di setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diminta untuk melakukan monev internal terhadap seluruh penerima pendanaan penelitian. Monev ini harus dilakukan dengan menugaskan minimal satu orang reviewer yang ditetapkan melalui Surat Keputusan dari pimpinan perguruan tinggi.

Beberapa poin penting lainnya dalam surat ini meliputi:

Penugasan Reviewer: Setiap judul penelitian akan dinilai oleh satu orang reviewer yang ditunjuk oleh perguruan tinggi. Jika perguruan tinggi tidak memiliki reviewer internal yang memenuhi syarat, maka dapat menunjuk reviewer dari institusi lain.
Panduan Penilaian: Panduan pelaksanaan monev internal dan kriteria reviewer dapat ditemukan dalam Lampiran 1 surat tersebut.
Batas Waktu Pengunggahan: Hasil penilaian monev internal harus diunggah melalui laman bima.kemdikbud.go.id paling lambat 30 hari setelah batas akhir pengunggahan laporan kemajuan penelitian.
Surat Pengantar: Pengunggahan hasil penilaian harus disertai dengan surat pengantar yang berisi hasil pelaksanaan monev.
Surat ini ditandatangani oleh M. Faiz Syuaib, Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat, dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta Kepala Subbagian Tata Usaha DRTPM.

Diharapkan melalui pelaksanaan monev internal ini, kualitas penelitian di perguruan tinggi dapat terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh DRTPM.