SERDOS ITU IDAMAN, PEKERTI ADALAH JALANNYA
Prof. Dr. Ir. Andi Aladin, MT. IPM.
(Dosen UMI Makassar, Narasumber PEKERTI dan AA)
Setiap dosen di negeri Merah Putih Indonesia tercinta ini, baik negeri maupun swasta, tentu mengidam-idamkan sertifikasi dosen (SERDOS). Betapa tidak, dengan SERDOS tersebut seorang dosen memperoleh sertifikat pendidik sebagai dosen, yang bermakna adanya pengakuan pemerintah terhadap profesionalisme dosen dalam melaksanakan tugas mulia Tridharma Perguruan Tinggi. Berdasarkan sertifikasi ini pula, pemerintah memberikan penghargaan berupa tunjangan profesi dosen yang dibayarkan setiap bulan di luar gaji pokok.
Lantas, bagaimana kriteria dan langkah yang perlu ditempuh agar dosen dapat memperoleh SERDOS? Jawabannya secara formal tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Pada Pasal 14 dijelaskan bahwa dosen yang dapat mengikuti proses SERDOS adalah dosen yang telah memiliki pengalaman kerja sebagai pendidik di perguruan tinggi minimal dua tahun, memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli, serta memenuhi beban kerja minimal 12 satuan kredit semester.
Lebih lanjut, pada Pasal 16 peraturan tersebut ditegaskan bahwa SERDOS dilaksanakan melalui uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio dosen. Portofolio dosen mendeskripsikan kualifikasi akademik dan unjuk kerja Tridharma, kepemilikan kompetensi pedagogik, serta kontribusi dosen dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi. Salah satu aspek penting yang menjadi penekanan dalam opini ini adalah kepemilikan kompetensi pedagogik.
Pedagogik (paidagogos dalam bahasa Yunani Kuno) merupakan ilmu dan seni yang berkaitan dengan metode serta praktik pengajaran, khususnya dalam pendidikan formal di sekolah dan perguruan tinggi. Dalam konteks modern, pedagogik tidak semata-mata dipahami sebagai proses transfer pengetahuan, tetapi juga mencakup pengembangan keterampilan berpikir kritis, pembentukan karakter, sikap mental, serta akhlak terpuji. Pedagogik mencakup berbagai aspek dalam proses pembelajaran, antara lain:
1)Metode pengajaran, yaitu strategi dan pendekatan dalam penyampaian materi kepada mahasiswa;
2)Interaksi dosen dan mahasiswa, meliputi cara berkomunikasi, membimbing, dan memotivasi;
3)Evaluasi dan penilaian pembelajaran;
4)Perancangan kurikulum, termasuk penyusunan bahan ajar dan rencana pembelajaran; serta
5)Character building, yaitu penanaman nilai, moral, dan sikap mental dalam seluruh proses pembelajaran.
Pelatihan Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional (PEKERTI). Pada prinsipnya, PEKERTI menyajikan materi pelatihan yang mencakup Seluruh aspek pedagogik sebagaimana diuraikan di atas. Program PEKERTI dirancang untuk meningkatkan kompetensi dosen dalam merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi proses pembelajaran secara efektif.
Tujuan utama PEKERTI adalah meningkatkan kompetensi pedagogik dosen melalui pembekalan pengetahuan dan keterampilan dasar mengajar secara profesional. Selain itu, PEKERTI bertujuan meningkatkan kualitas pembelajaran agar lebih terstruktur, menarik, dan relevan bagi mahasiswa; mengembangkan keterampilan merancang pembelajaran melalui penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), bahan ajar, dan metode evaluasi; meningkatkan keterampilan komunikasi dosen; serta mengintegrasikan teknologi dalam proses pembelajaran.
Capaian PEKERTI mencerminkan meningkatnya kompetensi pedagogik dan profesionalisme dosen dalam melaksanakan pembelajaran. Capaian utama PEKERTI antara lain:
(1) kemampuan menyusun RPS yang selaras dengan kurikulum berbasis capaian pembelajaran (Outcome-Based Education), termasuk merancang bahan ajar yang relevan, terstruktur, dan menarik;
(2) kemampuan mendemonstrasikan keterampilan mengajar dan penguasaan metode pembelajaran aktif seperti Problem-Based Learning (PBL), Collaborative Learning, studi kasus, dan simulasi; serta
(3) kemampuan mengevaluasi dan menganalisis hasil pembelajaran secara sistematis.
Perguruan Tinggi Penyelenggara PEKERTI
Berdasarkan Surat Direktur Sumber Daya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 6766/E4/DT.04.01/2023 tanggal 29 November 2023, terdapat 52 perguruan tinggi yang direkomendasikan sebagai penyelenggara Pelatihan PEKERTI dari total 3.107 perguruan tinggi di Indonesia. Di antara perguruan tinggi penyelenggara PEKERTI dan Applied Approach (AA) tersebut adalah ITB, ITS, UGM, UNHAS, serta Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Kesimpulan
Untuk dapat mengikuti sertifikasi dosen (SERDOS), setiap dosen PTN maupun PTS wajib memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Pasal 16 peraturan tersebut menegaskan bahwa sertifikasi dosen dilaksanakan melalui uji kompetensi berbasis portofolio dosen, yang salah satu unsur utamanya adalah kepemilikan kompetensi pedagogik. Kompetensi pedagogik tersebut dapat diperoleh melalui sertifikasi PEKERTI. Dengan demikian, sertifikasi PEKERTI merupakan jalan strategis menuju sertifikasi dosen (SERDOS).