Kegiatan Edukasi pencegahan dan pelanggaran KI di Perguruan Tinggi dilaksanakan pada 16 Mei 2024 di Mahoni 1 hotel Claro. Giat diselenggarakan oleh Kemenkumham Kanwil Sulsel. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari rencana aksi kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai d dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2023. Kegiatan dihadiri oleh Ketua Sentra HKI dan ketua BEM di Sulsel. Sentra HKI UMI diwakili oleh Dr. Nurmiati Muchlis, SKM.,M.Kes sedangkan BEM UMI diwakili oleh Adrian Presiden BEM FK UMI. Hadir sebagai narasumber berasal dari akademisi yang diwakili oleh Prof. Achmadi Muri. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM oleh Pak Hernadi, SH.,MH., tentang peran Kanwil Kemenkumham dalam pencegahan pelanggaran KI di wilayah. Sedangkan POLDA Sulsel diwakili oleh Bapak AKP. H. Syamsul Rijal, serta diisi oleh materi pada sesi kedua tentang kekayaan intelektual oleh Johan, SH. Tujuan kegiatan yaitu memberikan pemahaman kepada civitas akademika khususnya mahasiswa dan dosen dan pengelola sentra HKI dalam mencegah pelanggaran KI di lingkungan perguruan tinggi.