MAKASSAR, 2 September 2026 — Perguruan tinggi ditantang untuk tidak lagi hadir hanya sebagai research provider, tetapi menjadi mitra strategis pemerintah dalam memecahkan persoalan pembangunan daerah. Pesan tersebut mengemuka dalam LP2S – Transformation & Impact Strategic Forum 2026 yang berlangsung pada 1–2 September 2026 di Gedung Menara, Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. 
Forum yang menjadi bagian dari penyusunan Rencana Operasional (Renop) LP2S UMI 2026–2031 tersebut menghadirkan Bertius, S.Hut.T, dari Bapperida Provinsi Kalimantan Utara, sebagai calon mitra strategis LP2S UMI dalam pengembangan riset dan inovasi berbasis kebutuhan daerah. Dalam paparannya bertajuk “Regional Research Challenging (Impact Strategic): Kebijakan Pembangunan Daerah Berbasis Riset dan Kontribusi Perguruan Tinggi”, Bertius menggambarkan berbagai tantangan pembangunan Kalimantan Utara sekaligus membuka peluang kolaborasi konkret antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi.  Kalimantan Utara memiliki karakteristik strategis sebagai wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Provinsi ini memiliki luas wilayah sekitar 75.467,70 km², dengan kawasan perbatasan mencapai sekitar 36.349 km² atau 48 persen wilayah provinsi dan garis perbatasan sepanjang 1.038 kilometer. Kondisi geografis tersebut menghadirkan tantangan pembangunan sekaligus peluang riset yang sangat luas.  Dalam konteks pembangunan, Kaltara menetapkan sejumlah isu strategis, antara lain produktivitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, transformasi ekonomi hijau dan biru, energi baru terbarukan, peningkatan kualitas SDM, konektivitas wilayah, serta tata kelola pemerintahan dan perbatasan.  Namun, pembangunan daerah juga menghadapi sejumlah tantangan riset, seperti kesenjangan antara riset dan kebijakan, keterbatasan SDM dan kelembagaan riset, data pembangunan yang belum terintegrasi, keterbatasan pendanaan riset daerah, serta sulitnya pelaksanaan riset di kawasan perbatasan dan kepulauan.  Karena itu, Bapperida Kaltara menawarkan pendekatan yang lebih strategis: riset harus dimulai dari persoalan pembangunan, bukan baru hadir setelah pemerintah memiliki Term of Reference (TOR) penelitian. Perguruan tinggi diharapkan hadir sejak perumusan masalah melalui co-identification, merancang penelitian bersama melalui co-design, menjaga quality assurance, menerjemahkan hasil penelitian menjadi pilihan kebijakan (knowledge translation), hingga mengevaluasi dampaknya.  Pendekatan tersebut menggeser paradigma perguruan tinggi dari “research provider” menjadi “scientific partner”. Pemerintah daerah berperan sebagai problem owner dan policy user, sementara perguruan tinggi menjadi scientific partner dan knowledge producer. Keduanya kemudian membangun co-creation for impact.  Peluang kolaborasi yang ditawarkan Kaltara cukup konkret. Pemerintah daerah membuka akses terhadap isu dan persoalan riil daerah perbatasan, kepulauan dan wilayah 3T, data pembangunan, lapangan, serta jejaring pemerintah kabupaten/kota. Kaltara juga menawarkan dukungan kebijakan agar hasil riset dapat dihilirkan menjadi program daerah dan memosisikan perguruan tinggi sebagai mitra implementasi jangka panjang, bukan sekadar objek studi.  Sebaliknya, pemerintah daerah membutuhkan perguruan tinggi untuk menghasilkan riset terapan dan inovasi yang menjawab prioritas RPJMD, pendampingan akademik dalam penyusunan kebijakan dan evaluasi program, hilirisasi teknologi dan hasil penelitian, serta penguatan kapasitas dan literasi riset bagi aparatur perencana daerah.  Bahkan, Kaltara telah memiliki 10 isu strategis dan tema riset dalam peta jalan riset dan inovasi daerah, antara lain optimalisasi sumber daya alam, pemulihan lingkungan pascatambang, energi terbarukan, pengendalian pencemaran air, pengentasan kemiskinan, pemerataan pendidikan dan kesehatan, mitigasi bencana dan perubahan iklim, konektivitas pariwisata, regulasi dan iklim investasi, serta optimalisasi kawasan industri hijau.  Bagi LP2S UMI, paparan Bapperida Kaltara membuka perspektif baru bahwa kemitraan pemerintah daerah dan perguruan tinggi dapat dibangun berdasarkan kebutuhan pembangunan yang nyata. Hal ini sekaligus sejalan dengan arah transformasi LP2S UMI dalam Renop 2026–2031 untuk memperkuat riset yang relevan, kolaboratif, terhilirisasi, dan menghasilkan dampak. Pesan penutup dari Bapperida Kaltara merangkum paradigma tersebut dengan sangat kuat: “Research must not end with a report. Research must end with better decisions— and better development outcomes.”  Bagi LP2S UMI, tawaran kolaborasi ini bukan sekadar peluang kerja sama baru, tetapi dapat menjadi model nyata bagaimana perguruan tinggi hadir bersama pemerintah daerah sejak masalah dirumuskan, bukti ilmiah dihasilkan, kebijakan disusun, hingga dampak pembangunan dapat diukur.