MAKASSAR,
2 September 2026 — Menghasilkan paten belum menjadi akhir dari sebuah inovasi.
Tantangan berikutnya adalah bagaimana paten tersebut dimanfaatkan,
dikomersialisasikan, dan menghasilkan nilai ekonomi serta manfaat bagi
masyarakat. Pesan tersebut mengemuka dalam LP2S – Transformation &
Impact Strategic Forum 2026 yang berlangsung pada 1–2 September 2026 di
Gedung Menara, Kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Forum
yang menjadi bagian dari penyusunan Rencana Operasional (Renop) LP2S UMI
2026–2031 tersebut menghadirkan Dr. Andrieansjah, Direktur Paten, DTLST, dan
Rahasia Dagang, sebagai narasumber yang membahas strategi komersialisasi paten
di perguruan tinggi.
Dalam
paparannya, Dr. Andrieansjah mengangkat fenomena “Innovation Rich,
Commercialization Poor”, yaitu kondisi ketika kapasitas inovasi relatif kuat,
tetapi belum diikuti kemampuan komersialisasi yang sepadan. Kondisi tersebut
menjadi tantangan penting bagi Indonesia untuk meningkatkan pemanfaatan hasil
inovasi, termasuk paten, lisensi, transfer teknologi, spin-off, dan startup
berbasis teknologi.
Persoalan
tersebut juga tercermin dalam posisi Indonesia di tingkat ASEAN. Materi
menunjukkan tingkat komersialisasi paten Indonesia masih berada pada kisaran
2–5 persen, jauh di bawah sejumlah negara ASEAN lainnya. Kondisi ini
memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan semata-mata kemampuan menghasilkan
invensi, tetapi bagaimana membangun ekosistem yang mampu membawa invensi
tersebut menuju pasar.
Karena
itu, strategi komersialisasi paten di perguruan tinggi perlu dibangun secara
lebih sistematis. Materi menempatkan beberapa instrumen penting, mulai dari
technology transfer office (TTO), seleksi paten berdasarkan kebutuhan pasar,
pembentukan spin-off dan start-up, lisensi yang fleksibel,
penguatan Science and Techno Park, business matching, hingga
manajemen portofolio paten.
Dalam
konteks tersebut, Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026 juga diperkenalkan
sebagai salah satu jembatan komersialisasi paten nasional. FBPI menyediakan
ekosistem yang mempertemukan inventor, industri, investor, dan pemerintah,
antara lain melalui National Patent Marketplace, Business Matching
Center, Technology Investment Hub, Patent Valuation Center, Patent
Licensing Center, dan Patent Financing Hub.
Hal
lain yang mendapat perhatian adalah kualitas drafting paten. Paten yang
berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kuatnya invensi, tetapi juga oleh
ketepatan penyusunan dokumen paten. Drafting yang baik akan memperkuat
perlindungan, nilai ekonomi, dan peluang keberhasilan komersialisasi.
Bagi
LP2S UMI, pemaparan tersebut memberikan pesan strategis dalam penyusunan Renop
2026–2031. Pengelolaan HKI tidak boleh berhenti pada peningkatan jumlah paten,
tetapi harus dilanjutkan dengan pemetaan potensi pasar, penilaian nilai
ekonomi, perlindungan yang tepat, pencarian mitra industri, lisensi,
pembentukan spin-off, dan mekanisme pemanfaatan hasil riset.
Dengan
demikian, bidang HKI LP2S UMI ke depan memiliki peluang untuk berkembang dari
fungsi administratif pengurusan kekayaan intelektual menjadi pengelola
portofolio inovasi yang aktif mencari jalan menuju pemanfaatan dan
komersialisasi.
Semangat
tersebut sejalan dengan arah besar Transformation & Impact Strategic
Forum 2026: invensi dan riset harus bergerak menjadi produk dan layanan,
kemudian menghasilkan nilai ekonomi dan kesejahteraan. Materi Dr. Andrieansjah
menggambarkan rantai tersebut secara jelas: “Invensi & Riset → Paten →
Komersialisasi → Produk & Layanan → Pasar → Nilai Ekonomi &
Kesejahteraan.”
“Paten
bukan garis akhir inovasi. Paten adalah pintu masuk menuju komersialisasi,
pemanfaatan, dan nilai ekonomi.”
Bagi
UMI, tantangan ke depan bukan lagi sekadar berapa banyak paten yang dimiliki,
tetapi berapa banyak paten yang dimanfaatkan, dilisensikan, diadopsi industri,
melahirkan usaha baru, dan memberikan nilai bagi universitas serta masyarakat.


