LP2S UMI DIFASILITASI DJKI KEMENKUMHAM RI UNTUK PELAKSANAAN KONSULTASI TEKNIS PATEN

Sebagai salah satu tindak lanjut pelaksanaan MoU antara Universitas Muslim Indonesia dengan DJKI Kemenkumham RI berdasarkan Mou tentang pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual maka lima permohonan paten LP2S UMI di fasilitasi dalam pelaksanaan konsultasi teknis paten. Adapun inventor yang melakukan mediasi yaitu; Nomor: S00202211171 , Dr. dr. Dian Amelia Abdi, M.Kes., Sp. KK dengan judul Komposisi Krim Ekstrak Kulit Buah Manggis, Nomor: S00202309781, Prof. Dr. Ir. Netty, M.Si, dengan judul Metode Perbanyakan Bibit Lada Melalui Teknologi Trichoderma, Nomor: S00202309771, 1) Dr. Ir. H. Ansarullah F., S.T., M.T., IPM, 2) Dr. Juhana Said, S.T.,M.T, 3) Dr. Eng. H. Kusno Kamil, S.T.,M. Eng., M.ngt, 4) Dr. Ir. H. Nasrullah, S.T.,M.T., IAI, dengan judul Panel Termal Berbahan Dasar Bulu Ayam,Nomor: S00202210163, 1) Dr. Ir. Rismawati Rasyid, ST., MT, 2) Ir. Munira, ST., M.Eng, dengan judul Proses Perengkahan Katalitik Minyak Kelapa Sawit Menggunakan Katalis Koh/Ral203 Menghasilkan Bahan Bakar Cair dam permohonan paten Nomor: S00202313089, Nurmaya Effendi dengan judul Metode Sintesis Peptida Siklik IRGD. Kegiatan konsultasi teknis paten dilakukan dalam rangka upaya akselerasi perbaikan substantif paten. Salah satu pertimbangan fasilitas pemilihan permohonan paten didasarkan pada revisi paling minor yang ada pada deskripsi permohonan paten tersebut. Selamat untuk permohonan paten yang terpilih.