Makassar, 16 April 2026 — Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S) Universitas Muslim Indonesia (UMI) menjalin kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan dalam bidang penguatan layanan, pengelolaan, dan hilirisasi kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) UMI.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, S.E., selaku PIHAK KESATU dan Ketua LP2S UMI, Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE., M.Si., selaku PIHAK KEDUA, bertempat di Kota Makassar.

Dalam kegiatan tersebut, dari pihak LP2S UMI turut hadir Sekretaris LP2S UMI, Prof. Dr. Ir. Andi Aladin, MT., IPM., serta Kepala Bidang Kerja Sama UMI, Rizki Ramadhani, SH., MH., sebagai bagian dari tim penguatan kolaborasi kelembagaan dan pengembangan kerja sama strategis.

Kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam mendukung penguatan tridharma perguruan tinggi serta perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di lingkungan akademik. Selain itu, kolaborasi ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum, pendidikan tinggi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Melalui perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat memperkuat berbagai aspek pengelolaan kekayaan intelektual, mulai dari pelindungan dan pemanfaatan KI, penyebarluasan informasi dan edukasi, pengembangan sumber daya manusia, hingga hilirisasi dan komersialisasi inovasi berbasis riset.

Ruang lingkup kerja sama juga mencakup pengembangan prototipe, validasi teknologi, kesiapan pasar, skema lisensi, pembentukan spin-off, pembinaan startup berbasis riset, serta penguatan tata kelola dan infrastruktur kekayaan intelektual di lingkungan UMI. Selain itu, Sentra KI UMI akan dioptimalkan sebagai pusat layanan konsultasi, pendampingan, dan fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual bagi sivitas akademika maupun masyarakat umum.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sulsel, Demson Marihot, S.E., menyampaikan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menghasilkan inovasi yang bernilai strategis dan perlu memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

“Kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya kekayaan intelektual, sekaligus memperkuat hilirisasi hasil penelitian agar dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LP2S UMI, Prof. Dr. H. Baharuddin Semmaila, SE., M.Si., menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen UMI dalam mendorong budaya inovasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang berorientasi pada kebermanfaatan dan daya saing global.

“Melalui penguatan Sentra KI UMI, kami berharap hasil penelitian dan inovasi sivitas akademika tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu dikembangkan menjadi produk dan layanan yang bernilai guna bagi masyarakat,” ungkapnya.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku selama lima tahun dan akan dilaksanakan melalui berbagai program kolaboratif, termasuk sosialisasi, diseminasi, pelatihan, pendampingan teknis, penguatan kapasitas SDM, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dengan adanya sinergi ini, LP2S UMI dan Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Selatan optimistis dapat membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat, inovatif, dan berkelanjutan guna mendukung kemajuan pendidikan tinggi dan pengembangan riset di Indonesia.