PELAKSANAAN PENGELOLAAN:
A. Penelitian yang dibiayai oleh universitas.
Penelitian yang dibiayai oleh Universitas Muslim Indonesia (UMI) didahului dengan penetapan anggaran yang diusulkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya (LP2S) melalui rapat anggaran tahunan dengan pimpinan universitas. Anggaran yang telah disetujui, selanjutnya oleh universitas meneruskan ke yayasan untuk ditetapkan.
Mekanisme pengelolaan proposal sebagai berikut:
– Sosialisasi program penelitian disampaikan ke dosen melalui pimpinan fakultas masing
– Pemasukan proposal ke LP2S UMI atas sepengetahuan Dekan
– Seleksi administrasi oleh LP2S UMI dan penilaian proposal oleh tim reviewer yang ditetapkan oleh LP2S UMI
– Seminar proposal penelitian yang dihadiri dan dinilai oleh tim reviewer
– Proposal yang dinilai layak untuk dibiayai, selanjutnya melakukan penandatanganan kontrak dengan Ketua LP2S UMI
B. Penelitian yang dibiayai oleh SIM-DITLITABMAS DIKTI.
– Membuat edaran kepada dosen tentang program penelitian yang dibiayai Pemerintah / DIKTI.
– Pengelolaan proposal untuk penelitian yang dibiayai oleh Pemerintah melalui DP2M Dikti Depdiknas RI melalui beberapa tahapan, yaitu:
Menyampaikan kepada dosen melalui fakultasnya masing-masing untuk memasukkan proposal.
LP2S UMI melaksanakan evaluasi administrasi berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh DP2M Dikti, dan jika dipandang perlu dilakukan klinik proposal.
Mengembalikan proposal yang dianggap belum memenuhi syarat administrasi untuk selanjutnya diperbaiki oleh calon peneliti.
LP2S UMI mengirim data ketua tim peneliti ke Sim-Ditlitabmas untuk dibuatkan password dan user name masing-masing peneliti.
Calon peneliti mengisi biodata dan mengunduh halaman pengesahan secara on line, dan selanjutnya langsung mengunggah proposal lengkap ke Sim-Litbmas Dikti
LP2S Umi membentuk tim penilai (reviewer) usulan penelitian yang terdiri dari dosen yang memenuhi persyaratan sebagai penilai yang sesuai kebutuhan kelompok bidang ilmu yang akan dievaluasi.
LP2S Umi menerbitkan surat penugasan kepada tim penilai yang ditunjuk guna melakukan desk evaluasi proposal penelitian
LP2S UMI menyerahkan format penilaian dan proposal penelitian ke reviewer untuk dinilai
Reviewer selanjutnya mengunggah langsung nilai desk evaluasi ke SIM-Litabmas Dikti
Proposal yang dinyatakan layak berdasarkan penilaian reviewer, selanjutnya diundang untuk pembahasan proposal.
C. Pengelolaan proposal untuk penelitian yang dibiayai oleh lembaga pemerintah
Menyampaikan kepada TOR penelitian tentang bidang kajian yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Menyampaikan kepada dosen melalui fakultasnya masing-masing untuk segera memasukkan proposal berdasarkan TOR penelitian.
Menyampaikan proposal secara kolektif kepada lembaga pelaksana penelitian sebelum batas terakhir pemasukan.
D. Pengelolaan proposal untuk penelitian yang dibiayai oleh pihak tertentu
Jika ada penawaran pelaksanaan penelitian dari beberapa pihak sponsor, maka oleh pihak LP2S UMI menelaah terlebih dahulu tentang substansi kajian penelitian.
Menyampaikan surat kepada dosen melalui fakultasnya masing yang relevan dengan substansi penelitian.
Menyampaikan proposal penelitian ke pihak sponsor.